PERAN
KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT
Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara
Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan
kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No.
25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sejarah Koperasi
a.
Di Dunia
Koperasi modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit.
Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen.
Koperasi modern, di Rochdale Inggris tahun 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit.
Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen.
Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze.
Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International
Cooperative Alliance).
b.
Di Indonesia
Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di
Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg
lembaga simpan pinjam karena banyak masyarakat yang terjerat rentenir.
Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke
utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia.
Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa
yg I di Tasikmalaya.
Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
& Koperasi sbg pelaksananya.
Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya.
Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis,
Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II.
Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian.
Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian
(penyempurnaan UU no. 12).
Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan
koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip
Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat Sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
bersifat Demokratis
3. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap
anggota
4. Pemberian
Balas Jasa Terbatas pada modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
dan Pelatihan Pengkoperasian
7. Kerjasama
Antarkoperasi
8. Kepedulian
terhadap masyarakat
Fungsi dan Tujuan Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1. Sebagai Pusat Penting
Perekonomian Indonesia
2. Sebagai Upaya
Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
3. Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
4. Ikut Membangun Tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan
berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu
sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
Dalam
membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan
usaha tersebut. Nah Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi
baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok
Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari
anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan
koperasi. Modal Sendiri meliputi:
Simpanan Pokok, yaitu dana yang harus dibayarkan
setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan
setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih
menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
Simpanan Wajib, yaitu dana yang harus dibayarkan
anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap
anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang
berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
Hibah yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan
pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan
kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
2. Modal penyertaan
3. Modal pinjaman
Berdasarkan Fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi,
merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan
hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen akhir. Barang
yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat lain karena
tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa,
merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau pelayanan
kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya. Contoh
Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa
penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah
daripada tempat lain.
3. Koperasi Produksi,
merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi dari
anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang
menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual
dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi
untuk mensejahterakan anggota tercapai.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu,
konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara
berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep
tersebut.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan
atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok
kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2. Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep
koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam
konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia,
tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami
perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi
masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak
dapat dilihat dari:
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal dan pemberdayaan masyarakat..
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam
Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di
Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar
dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan
lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum
mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui
pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan
memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga
termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya
baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator. Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya.
Untuk
memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu
dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan
secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada
pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
Contoh peran
konkrit koperasi dalam perekonomian
Contoh
yang dilakukan oleh Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) dalam melibatkan pemuda
bisa menjadi inspirasi pengelolaan koperasi di Indonesia. Koperasi Pemuda
Indonesia (Kopindo) merupakan kelompok koperasi gabungan yang berdiri sejak
1982. Koperasi ini digerakkan oleh pemuda-pemuda yang peduli terhadap
perkembangan koperasi, terutama dikalangan mahasiswa. Sebagai induk koperasi
pemuda Indonesia, Kopindo tidak hanya membawahi berbagai koperasi pemuda di
Indonesia, namun juga mengelola dan membina berbagai UKM dari masyarakat umum.
SUMBER: