Manusia Dan Keadilan
· Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak
hidup di dunia yang adil" Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Referensi http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
·
Macam-macam Keadilan
-Keadilan
Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya,
di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.
Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di sini
ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
-Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva):
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu,
sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan
dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan
bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi).
Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan
dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan
hak-hak.
-Keadilan legal (Iustitia
Legalis):
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek
dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh
undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum
commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan
undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
-Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa): Keadilan
vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan
hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila
seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya,
bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama
tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau
kejahatan yang dilakukannya.
-Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa): Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya,
yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang
dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk
mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
-Keadilan Protektif (Iustitia
Protectiva):
Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan
kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan
pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang
pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan
adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan
terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan
kesejahteraan umum.
· 5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·
Pengertian Kejujuran
–
Jujur
jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu
informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”.Dalam praktek dan penerapannya,
secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan
pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan
yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika
seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak
mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap
atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau
lainnya.
·
Hakekat kejujuran
-Jujur adalah sikap atau sifat
seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya dan apa adanya, tidak di tambahi ataupun
tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh setiap manusia, karena
sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari cerminan akhlak seseorang.
Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian seseorang bahkan kepribadian
bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai tinggi dalam kehidupan manusia.
Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh Rasulullah. Dapat kita ambil
keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw. Yang memiliki sifat wajib bagi
Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat dipercaya. Mengapa dapat
dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh kita untuk menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti kepercayaan. Orang yang
dipercaya tidak pantas untuk melakukan
kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari
orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar
jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak.
Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan kepada
orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan tenang
dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia akan
sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
-Jujur memang suatu kegiatan yang
mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan ketakwaan yang kuat kepada
Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan sehari-harinya berbohong .
Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi kehidupan kita di dunia maupun di
akhirat kelak. Sekali berbohong
ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan luntur kepada
kita.
- jujur, tidak akan merugikan
kita. Justru banyak hal yang dapat kita ambil dari kejujuran. Kejujuran membawa
manfaat yang begitu banyak, antara lain dapat membuat seseorang menjadi dapat
dipercaya, disenangi orang lain, mudah mendapat lapangan pekerjaan, dan yang
paling penting adalah dicintai oleh Allah swt. Kejujuran dapat memudahkan
seseorang dalam mendapatkan pekerjaan karena kejujuran adalah poin penting dari
kepribadiaan seseorang yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan semua
pekerjaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar